Sunday, May 09, 2010

Panduan Membuat AD/ART Organisasi

1. AD/ART Organisasi

§ AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi

§ AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi

§ ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.§

ART adalah perincian pelaksanaan AD

§ Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD.

§ Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.

Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut :

ANGGARAN DASAR :

§ MUKADIMAH

o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut

§ BAB I : NAMA dan TEMPAT

Pasal 1 :

(1) Organisasi ini bernama …… (nama organisasi)

(2) …… (nama organisasi) berkedudukan di …….(tempat)

Pasal 2 :

…… (nama organisasi) didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan.

§ BAB II : AZAS, SIFAT dan TUJUAN

Pasal 3 :

…… (nama organisasi) berazaskan Pancasila

Pasal 4 :

…… (nama organisasi) merupakan organisasi ……. (politik, social, dll) yang bersifat (kekeluargaan dll.)

Pasal 5 :

……. (nama organisasi) bertujuan : (menjelaskan visi organisasi)

§ BAB III : USAHA-USAHA (menjelaskan misi organisasi)

§ BAB IV : KEANGGOTAAN

Pasal 7 :

(1) Anggota …… (nama organisasi) adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan

(2) Ketentuan mengenai keanggotaan …… (nama organisasi) diatur dalam ART

§ BAB V : ORGANISASI

Pasal 8 :

(1) …… (nama organisasi) mempunyai wilayah kerja di …

Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan

Pasal 9 :

(1) Kekuasaan tertinggi pada ……

(2) Kepengurusan diatur dalam …….

Pasal 10 :

Pengurus bertugas :

§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 11 :

(1) Musyawarah diadakan pada

Pasal 12 :

(1) Musyawarah …. memiliki wewenang

Pasal 13 :

Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah …

Pasal 14 :

Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan

§ BAB VII : LAMBANG

Pasal 15 :

…… (nama organisasi) mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART

§ BAB VIII : KEUANGAN

Pasal 16 :

Keuangan …. (nama organisasi) diperoleh dari :

a. Uang pangkal dan uang iuran

b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat

c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah

d. Usaha yang sah

Pasal 17 :

Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh ….

Pasal 18 :

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai …

§ BAB IX : ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19 :

(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar

(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD

§ BAB X : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20 :

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh ….

(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika …

§ BAB XI : PEMBUBARAN

Pasal 21 :

Pembubaran (nama organisasi) ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan ….

(atau dapat juga alasan-alasan lainnya)

§ BAB XII : PENUTUP

Pasal 22 :

Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam ….

Ditetapkan di :

Pada tanggal :

(PENGESAHAN)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

§ BAB I : UMUM

Pasal 1 :

Anggaran Rumah Tangga …… (nama organisasi) merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. (nama organisasi)

§ BAB II : ORGANISASI …… (nama organisasi)

Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi

§ BAB III : PENDIDIKAN

Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll.

§ BAB IV : PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN (ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT)

§ BAB V : KEANGGOTAAN

Keanggotaan …… (nama organisasi) terdiri dari :

a. Anggota Muda

b. Anggota Biasa

c. Anggota kehormatan

Pasal 10 :

(1) Anggota Muda

Dijelaskan persyaratannya

(2) Anggota Biasa

Dijelaskan persyaratannya

(3) Anggota Kehormatan

Berdasarkan pertimbangan jasa, dll.

Pasal 11 :

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :

Pasal 12 :

(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :

(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh ……

Pasal 13 :

Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja …..

Pasal 14 :

Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :

§ BAB VI : MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 36 :

(1) Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. (jangka waktu)

(2) Musyawarah ……. dihadiri oleh :

(3) Sidang dianggap sah jika ….

§ BAB VII : LAMBANG dan PENGGUNAANNYA

Pasal 37

§ BAB VIII : KEUANGAN

§ BAB VIX : KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam ….

Ditetapkan di :

Pada tanggal :

Daftar Temuan