Monday, October 07, 2013

Kurangnya penghargaan Terhadap Mata Uang Dalam Diri Masyarakat Indonesia

Mengenai Mata Uang Sebenarnya sudah lama ada dalam benak saya untuk mengingatkan diri kita akan pentingnya menghargai mata uang, namun hal tersebut sudah pernah di terbitkan oleh Pihak Bank Indonesia (BI) wilayah Aceh mengenai mata Uang yang masih berlaku. Berbicara Penghargaan terhadap mata uang maka kita akan mengupas banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak kita lakukan terhadap mata uang Indonesia namun kita tetap mengabaikannya, hasilnya adalah mata uang Indonesia selalu berganti dan hampir setiap tahunnya Negara mencetak mata uang yang baru sehingga kita telah membatu Negara untuk “menghabiskan Uang Negara” dikarenakan Ulah kita sendiri (Sangat Menyedihkan). Baiklah sebelum kita berbicara lebih jauh saya ingin juga mengingatkan sedikit tentang Daftar mata uang yang masih berlaku sampai saat ini dan Mata Uang Tidak Berlaku Lagi Serta telah dicabut oleh BI, Yaitu :
Dapat kita lihat bersama di atas telah disebutkan jenis-jenis mata uang yang masih berlaku dan tidak berlaku lagi, namun hal yang sangat disayangkan adalah banyak sekali para penjual Kaki lima maupun Kios tidak mau melakukan proses jual beli degan menggunakan pecahan logam Rp. 100,- dan Rp. 200,- . Memang apa bila kita melihat sekilas apalah uang dengan nominal itu, permen karet aja Rp. 500,-/3 dengan artian bahwa nominal tersebut tidak tahu akan digunakan untuk apa namun yang harus anda dan kita semua ketahui adalah 100 x 10 = 1000, maka uang dengan nominal 100 rupiah maupun 200 rupiah masih sangat berguna dan tidak boleh ditolak dalam melakukan melakukan Transaksi. Apa dampaknya apabila kita tidak menerima mata uang dengan nominal 100-200 rupiah sebagai alat tukar?? Saya yakin teman-teman lebih tahu, namun sekedar mengingatkan maka Nilai mata uang kita akan terus Besar dengan nilai yang kecil (Inflasi). Baiklah, saya rasa permasalah uang logam kita tinggalkan sejenak karena ada hal yang sama pentingnya bagi kita semua dalam menjaga dan menghargai Mata Uang agar tidak mudah Rusak yang pada akhirnya akan merugikan diri kita sendiri dan Negara Indonesia. Apa yang Harus kita lakukan agar dapat menjaga dan Menghargai mata uang (Uang Kertas)?? Mari kita baca dengan seksama di bawah ini sehingga paling tidak kita dapat membatu Negar ini dari ketepurukan Ekonomi :

1. Tidak Mencoret atau menuliskan sesuatu di uang Kertas
2. Tidak Melubagi uang kertas dengan Sengaja
3. Tidak Membuat lipatan atau terlipat sehingga membentuk lipatan pada uang kertas
4. Tidak Meremas uang kertas
5. Tidak dengan sengaja merendam uang kertas dengan air atau tinta
6. Dan lain-lain y dapat merusak uang kertas dengan sengaja

Terimakasih kepada semua pembaca, mari semua kita menjadi masyarakat yang berguna bagi bangsa mulai dengan hal yang terkecil.

Raja Lam Donya

Pemimpin adalah sosok manusia yang memiliki Hak dalam setiap lakah untuk mengambil kebijakan maupun keputusan (Presiden, Hakim, Gubernur, dll) adalah benar-benar sosok manusia yang memiliki jiwa sebagai seorang kesatria, yang mampu mengemban dan menjalankan setiap kewajiban sebagai Pemimpin (Raja Lam Donya). Apabila kita melihat Fungsi daripada pemimpin adalah sangat besar fungsinya, karena tanpa sosok pemimpin kita semua akan terpecah dan berjalan tanpa arah dan tujuan serta tanpa keadilan, saya rasa anda semua tahu untuk apa kita memilih pemimpin dan mempercayainya.
Namun yang terjadi saat ini adalah bukan seperti yang saya dan anda semua harapkan (saya yakin anda juga setuju), sosok pemimpin hanya bagi mereka yang berada dalam kelompok, Apa yang terjadi dengan mereka yang tidak berada dalam kelompok tersebut?? Yaa... anda Benar...!!! saat ini Krisis kepercayaan terhadap pemimpin sudah mulai mendesir dalam hati kita semua, dimana setiap masyarakat tidak lagi mempercayai Pimpinan (Raja lam Donya) dan Hukum yang berlaku. Saya yakin anda semua juga dapat membayangkan apa yang akan terjadi bila setiap dari kita semua tidak lagi dapat mempercayai Pimpinan dan Hukum yang ada. Namun demikian, apapun yang akan terjadi Nanti, Esok dan seterusnya itu semua adalah ketentuan Sang Khalik, dan Sangat tidak wajar bagi kita semua menyerah begitu saja. Semoga Para Pemimpin disadarkan dan mendengar setiap jeritan anak bangsanya. Tidak ada maksud dari saya untuk menjelekkan Negara dan Pemimpin, namun ini semua adalah jeritan hati anak bangsa.

Penerimaan Cpns Aceh Tamiang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 di Aceh tamiang menuai tanda Tanya oleh beberapa sarjana Bimbingan Konseling Seluruh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya penyimpangan atau ketidak sesuaian dengan Peraturan Menteri Pemdidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor. Dalam Rincian Penerimaan Jabatan guru yang dibutuhkan tertera Guru Bimbingan Konseling namun yang disayangkan Kualifikasi pendidikan yang dibutukan adalah S1/A-IV Psikologi.
Walaupun demikian UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 12 telah menjelaskan bahwa Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Namun hal tersebut juga terbantahkan dengan adanya beberapa sarjana Bimbingan Konseling yang melamar sebagai CPNS di Aceh tamiang gagal mengajukan Permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah tersebut. Mengapa demikian‚ sebenarnya apabilah kita mencoba melihat lebih jelas lagi Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Lampiran Butir B). namun apa yang terjadi pada dunia pendidikan kita saat ini?? Mohon kepada Pejabat daerah terkait untuk dapat menimbang kembali apa yang telah diputuskan dikarenakan ini tidak sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh Permendiknas yang seharusnya menjadi acuan bagi dunia pendidikan.

Daftar Temuan