Monday, October 07, 2013

Penerimaan Cpns Aceh Tamiang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 di Aceh tamiang menuai tanda Tanya oleh beberapa sarjana Bimbingan Konseling Seluruh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan adanya penyimpangan atau ketidak sesuaian dengan Peraturan Menteri Pemdidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor. Dalam Rincian Penerimaan Jabatan guru yang dibutuhkan tertera Guru Bimbingan Konseling namun yang disayangkan Kualifikasi pendidikan yang dibutukan adalah S1/A-IV Psikologi.
Walaupun demikian UU Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen Pasal 12 telah menjelaskan bahwa Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Namun hal tersebut juga terbantahkan dengan adanya beberapa sarjana Bimbingan Konseling yang melamar sebagai CPNS di Aceh tamiang gagal mengajukan Permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah tersebut. Mengapa demikian‚ sebenarnya apabilah kita mencoba melihat lebih jelas lagi Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Lampiran Butir B). namun apa yang terjadi pada dunia pendidikan kita saat ini?? Mohon kepada Pejabat daerah terkait untuk dapat menimbang kembali apa yang telah diputuskan dikarenakan ini tidak sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh Permendiknas yang seharusnya menjadi acuan bagi dunia pendidikan.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar yang anda berikan,,
Semoga dapat menjadi motivasi bagi kami penulis atau pengelola agar lebih baik...

( Maaf Komentar yang berisikan kata tidak senonoh/tidak sopan/mengandung unsur sara tidak dapat kami tampilkan)

Daftar Temuan