KONSELOR YANG BERTUGAS DI SEKOLAH/MADRASAH
DIWAJIBKAN MENGUASAI DAN MENYELENGGARAKAN HAL-HAL BERIKUT:
1. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya
pelayanan profesional konseling
a.
Konselor menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, yaitu pelayanan
dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan
teraputik.
1)
Pelayanan dasar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang paling
elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta
kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan
paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.
2)
Pelayanan pengembangan dimaksudkan
mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas
perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik peserta didik
akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan,
memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki, serta menatap
masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan
pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Di sekolah/madrasah, konselor,
guru, dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan
pengembangan terhadap peserta didik.
3)
Pelayanan teraputik dimaksudkan
untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan
dasar dan pelayanan pengembangan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar,
karir, serta kehidupan keberagamaan. Dalam upaya menangani permasalahan peserta
didik, konselor memiliki peran dominan. Peran konselor dapat menjangkau
aspek-aspek pelayanan dasar dan pengembangan.
b.
Konselor menguasai spektrum pelayanan
profesional konseling, meliputi:
1)
Wawasan keilmuan, keterampilan keahlian, kode etik, dan
organisasi profesi konseling.
2)
Paradigma, visi dan misi pelayanan konseling
3)
Bidang pelayanan konseling
4)
Fungsi, prinsip, dan asas konseling
5)
Jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format pelayanan
konseling
6)
Operasionalisasi kegiatan
konseling terhadap berbagai sasaran pelayanan
2.
Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik,
dan orang tua
a.
Sejak awal bertugas di sekolah/madrasah, konselor merumuskan
secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam
pelayanan konseling, meliputi:
1)
Struktur pelayanan konseling
2)
Program pelayanan konseling
3)
Pengelolaan program pelayanan konseling
4)
Evaluasi hasil dan proses pelayanan konseling
5)
Tugas dan kewajiban pokok konselor.
b. Hal-hal
sebagaimana tersebut pada butir a dijelaskan kepada peserta
didik, pimpinan, dan sejawat pendidik di sekolah/madrasah, dan orang tua secara
profesional dan proporsional.
3.
Melaksanakan tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali
dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan
sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.
a.
Unsur-unsur pokok dalam
tugas pelayanan konseling di sekolah/madrasah:
1)
Jumlah peserta didik yang
diasuh seorang konselor 150 orang. Konselor wajib memberikan pelayanan
konseling kepada seluruh peserta didik yang diasuhnya sesuai kebutuhan dan
masalah masing-masing.
2)
Program tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan
kegiatan harian pelayanan konseling. Program-program ini disusun secara
proporsional dan berkesinambungan antarkelas dan antar jenjang kelas di
sekolah/madrasah.
3)
SATLAN, SATKUNG, dan LAPELPROG. Seluruh program kegiatan
direncanakan, dilaksanakan, dilaporkan secara tertulis dan didokumentasikan.
4)
Pelayanan terhadap masing-masing peserta didik yang
diasuh sebanyak minimal 10 (sepuluh) kali kegiatan pelayanan konseling setiap
semester. Konselor melayani seluruh peserta didik asuhannya; tanpa kecuali.
5)
Jumlah jam pembelajaran wajib pelayanan konseling
seminggu ekuivalen dengan jam pembelajaran wajib guru. Jumlah jam pembelajaran
wajib ini dihitung perbulan dengan menggunakan Format Perhitungan Jam Kegiatan Pelayanan Konseling di
Sekolah/Madrasah.
b.
Tugas yang mengandung unsur-unsur pokok sebagaimana
tersebut di atas merupakan “perjanjian kerja” yang wajib
dilaksanakan oleh konselor dan secara berkala dipertanggungjawabkan kepada
pimpinan sekolah/madrasah.
4.
Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan pelayanan
profesional konseling
a.
Hal-hal berikut ini perlu dicegah untuk tidak
terjadi atau tidak dilakukan oleh konselor:
1)
Tercerderainya asas kerahasiaan, karena konselor secara
langsung ataupun tidak langsung mengemukakan hal-hal berkenaan dengan diri
peserta didik yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain.
2)
Memberikan label kepada peserta didik, baik perorangan
maupun kelompok, dengan cara apapun, yang berkonotasi negatif terhadap peserta
didik yang bersangkutan.
3)
Bertindak laksana “polisi sekolah” yang memata-matai
ataupun mencari-cari kesalahan peserta didik, seperti bertindak sebagai piket
keamanan, perazzia, pencari pencuri. Dalam hal ini, konselor dapat menerima
peserta didik yang terjaring dalam kegiatan “kepolisian sekolah” yang dilakukan
oleh pihak lain, untuk mendapatkan pelayanan konseling.
4)
Membuat ataupun menyetujui dibuatnya “surat perjanjian”
dengan peserta didik yang berkonotasi atau berakhir pada sanksi ataupun hukuman
tertentu. Dalam hal ini, konselor dapat menerima peserta didik yang telah membuat
perjanjian dengan pihak lain, untuk mendapatkan pelayanan konseling
agar terhindar dari sanksi ataupun
hukuman sebagaimana dinyatakan dalam “surat perjanjian”.
5)
Kondisi tempat ataupun ruang kerja konselor yang dapat
mengganggu kesukarelaan, ketenangan, dan terjaminnnya kerahasiaan peserta didik
yang datang kepada konselor untuk mendapatkan pelayanan konseling.
b.
Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a sejak awal disampaikan
oleh konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, sejawat
pendidik, dan pimpinan sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dan faslitas
dalam mewujudkannya.
5.
Mengembangkan kemampuan profesional konseling secara berkelanjutan
a.
Pengembangan kemampuan
profesional konselor dapat dilaksanakan melalui:
1)
Pengawasan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah,
baik yang dilaksanakan secara interen oleh pimpinan sekolah/madrasah, maupun
oleh Pengawas Sekolah Bidang Konseling.
2)
Diskusi profesional yang diikuti oleh para konselor
sekolah/madrasah (dalam satu sekolah/madrasah ataupun antarsekolah/madrasah)
untuk membahas kasus-kasus peserta didik.
3)
Partisipasi dalam kegiatan keorganisasian profesi
konseling
4)
Pendidikan dalam-jabatan (seperti penataran) dan
pendidikan lanjutan dalam bidang konseling.
5)
Kegiatan dalam rangka kredensialisasi untuk sertifikasi,
akreditasi, dan atau lisensi dalam bidang konseling.
b.
Untuk terlaksananya hal-hal sebagaimana tersebut pada
butir a konselor membicarakannya dengan pimpinan sekolah/madrasah
dan pihak-pihak lain berkenaan dengan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar yang anda berikan,,
Semoga dapat menjadi motivasi bagi kami penulis atau pengelola agar lebih baik...
( Maaf Komentar yang berisikan kata tidak senonoh/tidak sopan/mengandung unsur sara tidak dapat kami tampilkan)