Studi Kasus terhadap Layanan Konseling
Konseling untuk Populasi Khususbagi Siswa Tunanetra di SMTA Reguler
I. Pendahuluan
Orang yang tunanetra sering sekali digambarkan sebagai tak berdaya, tidak mandiri dan menyedihkan, sehingga terbentuk persepsi purbasangka (prejudice) di kalangan masyarakat awas bahwa orang tunanetra itu patut dikasihani, selalu butuh perlindungan dan bantuan. Dodds (1993) mengemukakan bahwa persepsi negatif tentang ketunanetraan tersebut sering sengaja dipertahankan dan diperkuat oleh badan-badan amal demi menggugah hati banyak orang untuk berderma. Hal yang serupa sangat sering kita jumpai di dalam masyarakat kita, di mana pencari derma berkeliling dari rumah ke rumah dengan mengatasnamakan tunanetra. Citra tunanetra yang digambarkan oleh para pencari derma tersebut bahkan diperkuat oleh pemandangan yang sering dijumpai di banyak pusat keramaian di mana orang tunanetra yang tidak berkesempatan memperoleh pendidikan, rehabilitasi atau latihan yang sesuai dengan kebutuhannya terpaksa harus menggantungkan dirinya pada belas kasihan orang lain. Sangat jarang orang awas bertemu dengan model peran tunanetra yang positif dalam wujud orang tunanetra yang kompeten dan mandiri. Di samping itu, media, seni rupa, literatur dan drama lebih sering menampilkan citra ketunanetraan yang negatif, yang cenderung menonjolkan stigma daripada menawarkan aspirasi positif kepada mereka yang pada suatu saat berkemungkinan untuk kehilangan penglihatannya (Lee & Loverage, 1987), menimbulkan rasa sedih pada pemirsanya atau pembacanya, serta membuat orang awas merasa superior dan beruntung bahwa mereka tidak seperti yang digambarkan itu (Dodds, 1993). Dodds juga mengamati bahwa banyak media menggambarkan kebutaan sebagai hukuman yang patut diterima oleh penyandangnya atas kejahatan yang dilakukannya. Gambaran seperti ini mengundang pemirsanya untuk memposisikan diri pada pandangan moral tertentu terhadap sang korban; satu pandangan di mana rasa kasihan merupakan satu-satunya respon yang tepat bagi mereka yang mempunyai rasa belas kasihan, dan perasaan kebenaran dan keadilan bagi mereka yang tidak mampu menunjukkan rasa belas kasihan.
Sama merusaknya dengan gambaran negatif mengenai ketunanetraan adalah gambaran positif yang tidak realistis di mana orang tunanetra dilukiskan sebagai "super‑hero", yang dipandang sebagai orang yang memiliki daya yang mengagumkan, baik fisik maupun mental (ingat misalnya "Si Buta dari Gua Hantu").
Akhir-akhir ini sering juga muncul pemberitaan tentang orang tunanetra dengan prestasi tinggi, misalnya mereka yang dapat mengoperasikan komputer dengan baik, atau berhasil meraih gelar akademik yang prestisius, atau berhasil dalam karir profesionalnya. Masyarakat sering memandang pencapaian seperti ini sebagai "langka tetapi nyata", sesuatu yang mengagumkan. Pemberitaan seperti ini tidak berhasil mengubah stereotipe negatif tentang ketunanetraan, karena di balik kekaguman itu tersirat pikiran bahwa orang tunanetra pada umumnya tidak dapat atau tidak seharusnya demikian, sehingga bila masyarakat melihat contoh orang tunanetra melanggar ekspektasi negatif tersebut, itu hanya dipandang sebagai kasus kekecualian. Dengan kata lain, ekspektasi masyarakat terhadap orang tunanetra masih tetap rendah.
Gambaran di atas menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung memposisikan orang-orang tunanetra sebagai kelompok yang oleh Pedersen (1981) disebut sebagai populasi khusus (special population), yaitu kelompok minoritas yang sering dihambat aksesnya ke berbagai layanan umum termasuk layanan konseling. Studi kasus ini bertujuan menemukan apakah diskriminasi semacam ini dialami juga oleh siswa-siswa tunanetra dalam layanan konseling di sekolah menengah tingkat atas reguler di mana mereka merupakan kelompok minoritas di sekolah yang mayoritas siswanya adalah orang awas.
Secara spesifik, studi kasus ini berusaha menemukan jawaban atas empat pertanyaan penelitian sebagai berikut
1. Apakah siswa tunanetra memperoleh akses yang sama ke layanan konseling sebagaimana siswa-siswa lainnya yang awas?
2. Siapakah yang proaktif dalam layanan konseling itu – konselor atau klien tunanetra?
3. Masalah-masalah apakah yang pada umumnya menjadi fokus layanan konseling bagi siswa tunanetra?
4. Bagaimanakah bentuk solusi yang ditawarkan oleh konselor untuk mengatasi masalah yang dihadapi siswa tunanetra?
II. Kerangka Teoretik: Konseling Lintas Budaya dengan Perspektif Rehabilitasi
II. Kerangka Teoretik: Konseling Lintas Budaya dengan Perspektif Rehabilitasi
Rao & Walton (2006) mengartikan budaya sebagai fenomena yang terkait dengan relasionalitas – hubungan antara individu-individu di dalam suatu kelompok, antara kelompok-kelompok, dan antara ide-ide dan berbagai perspektif. Budaya tersangkut dengan identitas, aspirasi, pertukaran simbol-simbol, koordinasi, dan struktur dan praktek yang mendukung tujuan hubungan, seperti etnisitas, ritual, warisan, norma, makna, dan keyakinan. Budaya bukan himpunan fenomena primordial yang secara permanen terbingkai dalam kelompok kebangsaan atau keagamaan ataupun kelompok-kelompok lainnya, melainkan merupakan himpunan atribut yang senantiasa berubah, yang membentuk dan dibentuk oleh aspek-aspek sosial dan ekonomi dari interaksi manusia.
Konseling yang diarahkan pada konseli dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda disebut konseling lintas budaya. Pedersen (Locke, 1993) mendefinisikan konseling lintas budaya (multicultural counseling) sebagai konseling yang diarahkan pada berbagai jenis multikelompok tanpa menilainya, membandingkannya atau memperingkatnya sebagai lebih baik atau lebih jelek dari satu dengan lainnya dan tanpa menolak perspektif yang dibawa oleh masing-masing kelompok itu betapa pun berbedanya ataupun kontradiktifnya perspektif itu. Definisi Pedersen tersebut cenderung mencakup berbagai macam variabel, misalnya usia, jenis kelamin, tempat tinggal, pendidikan, faktor-faktor sosioekonomi, afiliasi, kebangsaan, etnisitas, bahasa, agama, kecacatan, sehingga multikulturalisme menjadi generik bagi semua hubungan konseling. Dalam studi kasus ini, penulis menggunakan definisi konseling lintas budaya dalam pengertian yang luas sesuai dengan definisi Pedersen tersebut.
Konseling yang dirancang khusus untuk membantu penyandang cacat disebut konseling rehabilitasi. The international Rehabilitation Counseling Consortium, sebuah kelompok yang beranggotakan beberapa organisasi profesi yang terkait dengan konseling rehabilitasi, mendefinisikan konselor rehabilitasi sebagai berikut;
“A rehabilitation counselor is a counselor who possesses the specialized knowledge, skills and attitudes needed to collaborate in a professional relationship with people who have disabilities to achieve their personal, social, psychological and vocational goals.” (Virginia Commonwealth University Department of Rehabilitation Counseling, 2005).
Berdasarkan definisi tersebut, konseling rehabilitasi dapat diartikan sebagai suatu bidang ilmu yang mengkaji cara-cara membantu penyandang cacat mencapai tujuan personal, sosial, psikologis dan vokasionalnya. Untuk itu, seorang konselor rehabilitasi perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus serta sikap yang dibutuhkan untuk berkolaborasi dalam hubungan profesional dengan penyandang cacat.
Banyak persamaan dalam stigma dan ketidakadilan yang dialami oleh orang-orang dari kelompok etnik minoritas dan orang-orang penyandang cacat. Misalnya, Orange (1997) mengemukakan bahwa secara historis kedua kelompok ini telah dikucilkan dari kehidupan masyarakat Amerika pada umumnya dan sama-sama berstatus “underprivileged”. Meskipun masyarakat tertentu memandang individu penyandang cacat dengan perasaan “kagum” dan “penuh hormat”, tetapi di sebagian besar masyarakat kecacatan secara tradisi cenderung dikaitkan dengan negativisme.
Stigma yang terkait dengan status minoritas mencerminkan pengalaman ini. Herbert dan Cheatham (Orange, 1997) mengemukakan bahwa menyandang kecacatan ataupun berstatus minoritas itu dapat menimbulkan stigma yang menghambat partisipasi penuh dalam pendidikan, pekerjaan, dan pergaulan sosial. Wright (Orange, 1997) mengemukakan bahwa seorang individu dinilai berdasarkan karakteristik yang dipandang baik oleh kelompok tempatnya berada. Oleh karenanya, individu penyandang cacat sering dicap sebagai orang yang mengalami kemalangan besar, dan akibatnya kehidupannya terganggu dan ternoda.
Stereotipe seperti ini juga dialami oleh orang-orang dari kelompok minoritas di kalangan masyarakat luas. Misalnya, orang Amerika asal Afrika dipersepsi sebagai low achievers, immoral, dan tak dapat dipercaya. Wright ((orange, 1997) mengemukakan bahwa dampak stigma yang terkait dengan kecacatan ataupun status minoritas ini dapat demikian kuat dan mendalam sehingga dapat menutupi karakteristik personal lainnya yang positif yang sesungguhnya dapat mengimbangi stigma tersebut.
Banyak persamaan dalam stigma dan ketidakadilan yang dialami oleh orang-orang dari kelompok etnik minoritas dan orang-orang penyandang cacat. Misalnya, Orange (1997) mengemukakan bahwa secara historis kedua kelompok ini telah dikucilkan dari kehidupan masyarakat Amerika pada umumnya dan sama-sama berstatus “underprivileged”. Meskipun masyarakat tertentu memandang individu penyandang cacat dengan perasaan “kagum” dan “penuh hormat”, tetapi di sebagian besar masyarakat kecacatan secara tradisi cenderung dikaitkan dengan negativisme.
Stigma yang terkait dengan status minoritas mencerminkan pengalaman ini. Herbert dan Cheatham (Orange, 1997) mengemukakan bahwa menyandang kecacatan ataupun berstatus minoritas itu dapat menimbulkan stigma yang menghambat partisipasi penuh dalam pendidikan, pekerjaan, dan pergaulan sosial. Wright (Orange, 1997) mengemukakan bahwa seorang individu dinilai berdasarkan karakteristik yang dipandang baik oleh kelompok tempatnya berada. Oleh karenanya, individu penyandang cacat sering dicap sebagai orang yang mengalami kemalangan besar, dan akibatnya kehidupannya terganggu dan ternoda.
Stereotipe seperti ini juga dialami oleh orang-orang dari kelompok minoritas di kalangan masyarakat luas. Misalnya, orang Amerika asal Afrika dipersepsi sebagai low achievers, immoral, dan tak dapat dipercaya. Wright ((orange, 1997) mengemukakan bahwa dampak stigma yang terkait dengan kecacatan ataupun status minoritas ini dapat demikian kuat dan mendalam sehingga dapat menutupi karakteristik personal lainnya yang positif yang sesungguhnya dapat mengimbangi stigma tersebut.
Asumsi kultural tentang kecacatan juga mempengaruhi pembentukan pemikiran dan sikap para profesional. Asumsi ini juga mempengaruhi penggunaan bahasa, keyakinan masyarakat, dan interaksi dalam keseluruhan budaya. Orange (1997) mengidentifikasi asumsi kultural umum dan implikasinya sebagai berikut;
1. Kecacatan dipandang sebagai hanya bersifat biologis dan hasil interaksi sosial didasarkan pada kecacatan sebagai variabel bebas.
2. Masalah-masalah yang dihadapi para penyandang cacat merupakan akibat dari kelainan fisiknya, bukan akibat konteks budaya, peraturan perundang-undangan, ekonomi, sosial, atau lingkungan.
3. Penyandang cacat adalah korban ketidakadilan biologis, bukan korban ketidakadilan sosial; dan karenanya, intervensi diarahkan untuk mengubah kemampuan individu, bukan untuk mengubah konteks sosial.
4. Kecacatan adalah sentral untuk konsep diri individu, definisi dirinya, perbandingan sosialnya, dan kelompok acuannya.
Konseling lintas budaya dengan pendekatan ekologi dapat mengubah asumsi-asumsi tersebut ke arah yang berpihak kepada penyandang cacat, dan konseling lintas budaya dengan perspektif rehabilitasi bagi penyandang cacat dapat membantu mereka lebih mendekatkan diri ke ekspektasi masyarakat luas melalui perubahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
III. Metode
Studi kasus dilakukan terhadap empat orang sampel yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan tunanetra. Status mereka saat ini adalah: dua orang guru dan dua orang mahasiswa. Keempatnya pernah bersekolah di sekolah menengah tingkat atas reguler (2 SMA negeri, 1 SMA suasta, dan 1 madrasah aliyah negeri). Resume identitas kasus dapat dilihat pada Tabel 2.1 di bawah ini.
Tabel 2.1: Identitas Kasus
Nama
Kelamin
Kelamin
Status Sekarang
Sekolah Asal
Kasus 1
Laki-laki
Guru
SMA Negeri
Guru
SMA Negeri
Kasus 2
Perempuan
Guru
MAN
MAN
Kasus 3
Perempuan
Mahasiswa
SMA suasta
Mahasiswa
SMA suasta
Kasus 4
Laki-laki
Mahasiswa
SMA Negeri
Mahasiswa
SMA Negeri
Data diperoleh melalui wawancara tak terstruktur. Wawancara difokuskan pada pengalaman mereka dengan layanan bimbingan dan konseling di SMTA tersebut. Topik-topik wawancara mencakup:
Akses ke layanan bimbingan dan konseling Proaktivitas konselor/klien
Topik bimbingan dan konseling Solusi masalah
Topik bimbingan dan konseling Solusi masalah
Data hasil wawancara tersebut dianalisis dalam dua bentuk, yaitu intra-case analysis (analisis terhadap item-item dalam satu kasus yang sama) dan cross-case analysis (analisis terhadap item-item yang sama untuk kasus yang berbeda). Proses analisis dalam penelitian ini menggunakan kerangka yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman (Frechtling & Sharp, 1997; Bloland, 1992), yang terdiri dari tiga fase, yaitu reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan konklusi dan verifikasi.
Menurut Miles dan Huberman, reduksi data adalah proses menyeleksi, memfokuskan, menyederhanakan, mengabstraksikan, dan mentrasformasikan data yang tercantum dalam catatan lapangan atau transkrip wawancara. Reduksi data ini tidak hanya dimaksudkan agar menjadi padat sehingga mudah dikelola, tetapi juga agar lebih mudah dipahami dari perspektif masalah yang dibahas. Reduksi data sering memaksa peneliti untuk memilih aspek-aspek mana dari data yang telah terkumpul itu harus diberi penekanan, diminimalkan atau dikesampingkan sama sekali untuk tujuan penelitian yang sedang dilaksanakan. Dalam analisis kualitatif, analis memutuskan data yang mana yang harus ditonjolkan dalam deskripsi data itu berdasarkan prinsip selektivitas, terutama selektivitas berdasarkan Relevansi data itu untuk menjawab pertanyaan penelitian tertentu.
Fase kedua dari analisis data ini adalah menentukan bagaimana data itu akan disajikan. Sajian data ini menampilkan rakitan informasi yang padat dan terorganisasi untuk memudahkan penarikan konklusi. Sajian data itu dapat berupa diagram, tabel, atau grafik, yang berisi data tekstual. Sajian data tersebut dimaksudkan untuk mempermudah analis membuat ekstrapolasi dari data karena dengan sajian ini analis dapat dengan lebih cepat melihat adanya pola-pola dan hubungan-hubungan yang sistematik. Di dalam studi ini, peneliti menggunakan bentuk sajian data berupa tabel.
Fase ketiga dari proses analisis data itu adalah penarikan konklusi dan verifikasi. Penarikan konklusi dilakukan dengan melihat kembali data untuk menimbang-nimbang makna dari data yang sudah dianalisis itu dan untuk menimbang implikasinya bagi pertanyaan penelitian terkait. Verifikasi, yang terkait secara integral dengan penarikan konklusi, dilakukan dengan membaca ulang data berkali-kali untuk melakukan cross-check atau menguji kebenaran konklusi yang telah dibuat. Di samping itu, verifikasi juga dimaksudkan untuk menguji apakah Makna yang disimpulkan dari data yang dianalisis itu rasional, ajeg dan kokoh. Dengan kata lain, verifikasi dimaksudkan untuk menguji validitas dan reliabilitasnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Bloland (1992) bahwa verifikasi di dalam penelitian kualitatif sama fungsinya dengan reliabilitas dan validitas di dalam penelitian kuantitatif. Dia mengemukakan, “Verification performs for qualitative research what reliability and validity perform for quantitative research” (hal.4). Validitas di sini berbeda maknanya dengan yang dipergunakan di dalam penelitian kuantitatif di mana validitas merupakan satu istilah teknis yang secara spesifik mengacu pada pertanyaan apakah suatu konstruk tertentu benar-benar mengukur apa yang hendak diukurnya. Di dalam penelitian kualitatif, menurut Frechtling dan Sharp (1997), yang dimaksud dengan validitas adalah kepastian bahwa konklusi yang ditarik dari data itu dapat dipercaya, dapat dipertahankan, dijamin kebenarannya, dan mampu bertahan terhadap penjelasan alternatif.
Di dalam studi ini, untuk mencapai validitas tersebut, sebagaimana disarankan oleh Frechtling dan Sharp (1997), peneliti membaca ulang data dan secara sistematik memeriksa data berulang kali dengan mengggunakan berbagai taktik termasuk menelaah apakah terdapat pola-pola dan tema-tema tertentu, mengelompokan kasus, mengontraskan dan membandingkannya, memilah-milah variabel-variabel, dan membedakan antara faktor-faktor khusus dengan faktor umum, yang didasarkan atas asumsi teoretik tertentu, dalam hal ini teori-teori tentang konseling lintas budaya untuk populasi khusus, dan populasi khusus dalam studi kasus ini adalah orang tunanetra, sehingga teori konseling lintas budaya yang diaplikasikan dalam studi ini memiliki perspektif rehabilitasi.
IV. Temuan dan Analisis
4.1. Temuan
Sebagaimana dikemukakan di atas, studi kasus ini dilakukan terhadap 4 orang tunanetra (2 laki-laki dan 2 perempuan) yang pernah bersekolah di SMTA reguler bersama-sama siswa-siswa yang melihat. Wawancara dengan keempat orang kasus itu dilaksanakan di Bandung ketika dua di antara mereka sudah berstatus guru dan dua lainnya berstatus mahasiswa. Wawancara difokuskan pada empat pertanyaan penelitian (lihat Bab I). Wawancara tersebut menghasilkan temuan-temuan sebagai berikut.
Kasus1.
Kasus 1 adalah seorang laki-laki yang bersekolah di sebuah SMA negeri di Bandung. Sehubungan dengan pertanyaan tentang aksesnya ke layanan konseling di sekolah tersebut, dia menceritakan bahwa dia merasa memperoleh akses yang sama ke layanan konseling di sekolahnya sebagaimana siswa-siswa lainnya yang awas. Dia tidak merasa didiskriminasikan – selalu diikutsertakan dalam konseling kelompok dan mendapat layanan sebagaimana mestinya dalam konseling individual. Kasus 1 menceritakan dua kesempatan di mana dia diundang oleh guru bimbingan dan konseling untuk mendiskusikan dua hal yang berbeda. Pada kesempatan pertama, guru BK dikonsultasi oleh guru seni rupa tentang kesulitan yang dihadapinya dalam mengajarkan melukis pada siswa tunanetra. Pembicaraan mereka menghasilkan solusi agar materi seni lukis itu diganti dengan materi yang bertujuan sama (seni membentuk), yaitu dengan menganyam.
Kasus 1 adalah seorang laki-laki yang bersekolah di sebuah SMA negeri di Bandung. Sehubungan dengan pertanyaan tentang aksesnya ke layanan konseling di sekolah tersebut, dia menceritakan bahwa dia merasa memperoleh akses yang sama ke layanan konseling di sekolahnya sebagaimana siswa-siswa lainnya yang awas. Dia tidak merasa didiskriminasikan – selalu diikutsertakan dalam konseling kelompok dan mendapat layanan sebagaimana mestinya dalam konseling individual. Kasus 1 menceritakan dua kesempatan di mana dia diundang oleh guru bimbingan dan konseling untuk mendiskusikan dua hal yang berbeda. Pada kesempatan pertama, guru BK dikonsultasi oleh guru seni rupa tentang kesulitan yang dihadapinya dalam mengajarkan melukis pada siswa tunanetra. Pembicaraan mereka menghasilkan solusi agar materi seni lukis itu diganti dengan materi yang bertujuan sama (seni membentuk), yaitu dengan menganyam.
Pada kesempatan kedua, guru BK mengundang Kasus 1 sehubungan dengan konsultasi guru olahraga dalam hal pelaksanaan ujian praktek olahraga bagi siswa tunanetra. Solusi yang disepakati adalah bahwa sebagai ganti praktek, Kasus 1 ditugasi membuat makalah dengan topik yang terkait dengan materi praktek olahraga tersebut.
Kasus 2.
Kasus 2.
Kasus 2 adalah seorang perempuan yang bersekolah di sebuah madrasah aliyah di Banyuwangi, Jawa Timur. Sebagaimana halnya dengan Kasus 1, Kasus 2 pun merasa mendapat perlakuan yang semestinya dalam layanan konseling. Dia menceritakan tentang satu kesempatan di mana guru BK secara proaktif memberikan penyuluhan kepada teman-teman sekelasnya tentang membangun hubungan sosial dan kerjasama akademik dengan orang tunanetra. Pada kesempatan lain, Kasus 2 berkonsultasi dengan guru BK sehubungan dengan keterlibatannya dalam pelajaran olahraga. Selama ini, dalam pelajaran olahraga, dia selalu menjadi “penungu pinggir lapangan”. Dia mengusulkan agar guru melibatkannya dalam kegiatan olahraga yang sesuai dengan kemampuannya. Hasilnya adalah dalam jam-jam olahraga selanjutnya guru selalu berusaha melibatkan Kasus 2.
Kasus 3
Kasus 3 adalah seorang perempuan yang bersekolah di sebuah SMA suasta di Bandung. Dia merasa bahwa guru BK selalu responsif dan positif terhadap pemecahan masalah yang dihadapinya di sekolah. Masalah pertama yang dikonsultasikannya adalah yang terkait dengan hubungan sosialnya dengan teman-teman sekolahnya yang awas. Dia merasa bahwa teman-temannya itu belum memiliki pemahaman yang tepat tentang ketunanetraan sehingga tidak memperlakukannya secara wajar. Akibatnya dia merasa terkucil. Keadaan ini berubah ke arah yang lebih positif setelah guru BK memberi penyuluhan kepada mereka. Fokus penyuluhan tersebut lebih ditekankan pada membentuk sikap empati dan hanya sedikit saja pada teknik komunikasi sosial nonvisual. Namun demikian, siswa tunanetra tersebut merasakan adanya perubahan yang lebih menyenangkan. Melalui pengalaman, teman-temannya itu dapat memahami cara-cara berkomunikasi dengannya dan dalam hal apa dia memerlukan bantuan.
Masalah lain yang dikonsultasikannya kepada guru BK adalah kesulitannya dalam mengikuti pelajaran kimia. Untuk mengatasi masalah tersebut, guru BK berbicara dengan guru yang bersangkutan. Hasilnya adalah guru kimia memberikan pelajaran tambahan kepada Kasus 3, tetapi kesulitan tersebut tidak teratasi karena yang diperlukanya bukan tambahan waktu belajar melainkan teknik mengajar yang sesuai dengan modalitas belajar nonvisual untuk memahami konsep-konsep kimia.
Kasus 4.
Masalah lain yang dikonsultasikannya kepada guru BK adalah kesulitannya dalam mengikuti pelajaran kimia. Untuk mengatasi masalah tersebut, guru BK berbicara dengan guru yang bersangkutan. Hasilnya adalah guru kimia memberikan pelajaran tambahan kepada Kasus 3, tetapi kesulitan tersebut tidak teratasi karena yang diperlukanya bukan tambahan waktu belajar melainkan teknik mengajar yang sesuai dengan modalitas belajar nonvisual untuk memahami konsep-konsep kimia.
Kasus 4.
Kasus 4 adalah seorang laki-laki yang bersekolah did sebuah SMA negeri di Cimahi, Jawa Barat. Dia menjelaskan bahwa guru BK di sekolah tersebut memberikan perhatian yang baik kepadanya dalam menghadapi kesulitan yang dihadapinya bersekolah di sekolah reguler. Guru tersebut pernah sengaja mengundangnya untuk menanyakan kalau-kalau ada kesulitan yang dihadapinya. Kasus 4 mengeluhkan kesulitannya dalam pelajaran biologi, khususnya dalam memperoleh gambaran tentang mikroorganisme. Sesudah pertemuannya dengan guru BK tersebut, guru biologi lebih proaktif dalam usahanya memberi peragaan kepadanya.
4.2. Analisis
Untuk memudahkan analisis temuan-temuan di atas dirangkum dalam tabel berikut.
Tabel 4.1: Rangkuman Temuan Penelitian
Kasus
Pertanyaan 1
Pertanyaan 2
Pertanyaan 3
Pertanyaan 4
1. Akses sama.
Konselor berdasarkan konsultasi guru bidang studi.
Kesulitan dalam PBM seni rupa dan olahraga.
Guru menSubstitusi materi dengan tujuan sama.
Kesulitan dalam PBM seni rupa dan olahraga.
Guru menSubstitusi materi dengan tujuan sama.
2. Akses sama.
· Konselor dan klien.
Kesulitan dalam PBM olahraga.
· Masalah hubungan sosial dengan teman awas.
Guru menyesuaikan materi kegiatan dengan kemampuan.
Guru menyesuaikan materi kegiatan dengan kemampuan.
Konselor memberikan penyuluhan kelas tentang ketunanetraan
3. Akses sama.
Klien.
Kesulitan dalam PBM kimia.
Kesulitan dalam PBM kimia.
Masalah hubungan sosial dengan teman awas.
Guru memberikan jam pelajaran ekstra.
Konselor memberikan penyuluhan kelas.
4. Akses sama.
Konselor.
Kesulitan dalam PBM biologi.
Guru memberikan peragaan.
Pertanyaan 1: Apakah siswa tunanetra memperoleh akses yang sama ke layanan konseling sebagaimana siswa-siswa lainnya yang awas?
Temuan menunjukkan bahwa keempat kasus memberikan jawaban positif terhadap pertanyaan ini, yaitu bahwa mereka merasa memperoleh akses yang sama ke layanan konseling di sekolahnya sebagaimana siswa-siswa lainnya yang awas. Mereka tidak merasa didiskriminasikan – selalu diikutsertakan dalam konseling kelompok dan mendapat layanan sebagaimana mestinya dalam konseling individual. Bila Pedersen (1981) mengemukakan bahwa populasi khusus (kelompok minoritas) sering dihambat aksesnya ke berbagai layanan umum, dan Orange (1997) mengemukakan bahwa banyak persamaan dalam stigma dan ketidakadilan yang dialami oleh orang-orang dari kelompok etnik minoritas dan orang-orang penyandang cacat, maka temuan dalam studi kasus ini tidak mendukung teori tersebut. Perbedaan ini mungkin karena studi kasus ini dan data yang dipergunakan sebagai dasar pengembangan teori itu mempunyai latar belakang budaya yang berbeda.
Temuan menunjukkan bahwa keempat kasus memberikan jawaban positif terhadap pertanyaan ini, yaitu bahwa mereka merasa memperoleh akses yang sama ke layanan konseling di sekolahnya sebagaimana siswa-siswa lainnya yang awas. Mereka tidak merasa didiskriminasikan – selalu diikutsertakan dalam konseling kelompok dan mendapat layanan sebagaimana mestinya dalam konseling individual. Bila Pedersen (1981) mengemukakan bahwa populasi khusus (kelompok minoritas) sering dihambat aksesnya ke berbagai layanan umum, dan Orange (1997) mengemukakan bahwa banyak persamaan dalam stigma dan ketidakadilan yang dialami oleh orang-orang dari kelompok etnik minoritas dan orang-orang penyandang cacat, maka temuan dalam studi kasus ini tidak mendukung teori tersebut. Perbedaan ini mungkin karena studi kasus ini dan data yang dipergunakan sebagai dasar pengembangan teori itu mempunyai latar belakang budaya yang berbeda.
Pertanyaan penelitian 2: Siapakah yang proaktif dalam layanan konseling itu konselor atau klien tunanetra?
Temuan studi ini menunjukkan bahwa proaktivitas itu bervariasi. Pada Kasus 4, konselor proaktif menemukan kesulitan yang dihadapi siswa tunanetra; pada Kasus 1, konselor aktif setelah dikonsultasi oleh guru bidang studi; sedangkan pada Kasus 2 dan Kasus 3, klien yang lebih proaktif berkonsultasi dengan konselor. Data menunjukkan bahwa klien perempuan lebih berinisiatif daripada klien laki-laki untuk berkonsultasi dengan konselor, dan klien laki-laki tidak melaporkan adanya masalah hubungan sosial dengan teman-temannya yang awas. Ini mungkin karena siswa laki-laki lebih percaya diri bahwa mereka dapat mengatasi masalahnya sendiri atau mungkin mereka memiliki kecenderungan untuk memendam masalah yang dihadapinya.
Pertanyaan penelitian 3: Masalah-masalah apakah yang pada umumnya menjadi fokus layanan konseling bagi siswa tunanetra? Temuan menunjukkan bahwa terdapat dua jenis masalah yang pada umumnya dihadapi oleh siswa tunanetra di sekolah reguler itu dan memerlukan layanan konseling, yaitu kesulitan dalam mengikuti proses belajar/mengajar dalam mata pelajaran yang tidak dapat dilakukan secara nonvisual tanpa adaptasi, modifikasi atau substitusi, dan masalah hubungan sosial dengan teman-teman sekelasnya yang awas. Meskipun masalah hubungan sosial tersebut hanya dikonsultasikan oleh siswa tunanetra yang perempuan, tetapi ini tidak berati bahwa siswa tunanetra laki-laki tidak menghadapi masalah yang serupa. Tampaknya mereka dapat toleran lebih lama terhadap masalah penyesuaian diri ini dan lambat-laun masalah tersebut dapat teratasi melalui proses interaksi alami.
Pertanyaan penelitian 4: Bagaimanakah bentuk solusi yang ditawarkan oleh konselor untuk mengatasi masalah yang dihadapi siswa tunanetra?
Untuk mengatasi masalah hubungan sosial antara siswa tunanetra dengan teman-temannya yang awas, konselor memberi penyuluhan kelas tentang ketunanetraan. Temuan menunjukkan bahwa konselor telah memiliki empati yang suportif terhadap siswa-siswa tunanetra, tetapi untuk dapat memberikan penyuluhan yang lebih komprehensif, konselor perlu memiliki lebih banyak pengetahuan tentang ketunanetraan, khususnya tentang komunikasi nonvisual yang dapat menggantikan komunikasi nonverbal agar komunikasi sosial antara siswa awas dan siswa tunanetra menjadi lebih lancar.
Sehubungan dengan kesulitan dalam proses belajar/mengajar, solusi yang diajukan oleh konselor lebih banyak didasarkan atas hasil diskusinya dengan siswa tunanetra dan mengandalkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan guru bidang studi untuk mengimplementasikannya, dan sering kali implementasi tersebut tidak sesuai dengan harapan siswa tunanetra.
Untuk mengatasi masalah hubungan sosial antara siswa tunanetra dengan teman-temannya yang awas, konselor memberi penyuluhan kelas tentang ketunanetraan. Temuan menunjukkan bahwa konselor telah memiliki empati yang suportif terhadap siswa-siswa tunanetra, tetapi untuk dapat memberikan penyuluhan yang lebih komprehensif, konselor perlu memiliki lebih banyak pengetahuan tentang ketunanetraan, khususnya tentang komunikasi nonvisual yang dapat menggantikan komunikasi nonverbal agar komunikasi sosial antara siswa awas dan siswa tunanetra menjadi lebih lancar.
Sehubungan dengan kesulitan dalam proses belajar/mengajar, solusi yang diajukan oleh konselor lebih banyak didasarkan atas hasil diskusinya dengan siswa tunanetra dan mengandalkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan guru bidang studi untuk mengimplementasikannya, dan sering kali implementasi tersebut tidak sesuai dengan harapan siswa tunanetra.
V. Kesimpulan dan Implikasi
Studi kasus ini memunculkan temuan bahwa kekhawatiran tentang diskriminasi yang sering dialami oleh populasi khusus pada umumnya tidak ditemukan pada siswa tunanetra di SMTA reguler dalam hal akses ke layanan konseling. Masalah yang ditemukan lebih bersifat teknis yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan khusus siswa tunanetra dalam lingkungan sekolah reguler. Masalah teknis itu dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu masalah hubungan sosial antara siswa tunanetra dengan teman-teman sekolahnya yang awas, dan masalah teknik pembelajaran bagi tunanetra.
Kedua masalah di atas mengindikasikan dan berimplikasi bahwa materi pendidikan konselor perlu dilengkapi dengan konseling rehabilitasi agar konselor sekolah memiliki kapabilitas yang lebih baik untuk menangani siswa tunanetra, dan sekolah reguler perlu bekerjasama lebih erat dengan SLB atau resource center untuk pendidikan kebutuhan khusus guna mendapatkan dukungan teknis yang lebih tepat untuk membantu memperlancar kegiatan belajar/mengajar bagi siswa tunanetra did sekolah reguler.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar yang anda berikan,,
Semoga dapat menjadi motivasi bagi kami penulis atau pengelola agar lebih baik...
( Maaf Komentar yang berisikan kata tidak senonoh/tidak sopan/mengandung unsur sara tidak dapat kami tampilkan)